Kesepakatan Damai
Direktur Utama PT RHP, MHS, membenarkan pihaknya telah mencabut laporan di Polda Kepri dan berdamai dengan Ady.
“Pak Ady benar-benar korban. Dari awal kami tidak berniat memenjarakan siapa pun. Justru pak Ady sendiri yang menyarankan somasi hingga berujung laporan polisi. Syukurnya, setelah beliau ditahan, TML akhirnya membayar,” kata MHS.
Baik Ady maupun MHS berterima kasih kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin, Dirreskrimum Kombes Pol Ade Mulyana, dan Kasubdit I Ditreskrimum AKBP Arthur Sitindaon atas penyelesaian kasus ini melalui restorative justice.
“Sejak 27 Februari 2025, kami resmi berdamai dan masalah ini selesai. Terima kasih kepada Kapolda Kepri dan jajarannya yang telah memberikan ruang untuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan,” tutup Ady.***