Edisi.co.id - Laporan dokter kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya akhirnya mencapai titik terang.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan pada Selasa 4 Maret 2025 terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan laporan Reza Gladys.
Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Menanggapi penahanan tersebut, Reza Gladys menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki dendam terhadap Nikita Mirzani.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Julianus P Sembiring.
"Jadi tanggapan dari klien kami adalah, pertama yang perlu kami sampaikan, klien kami ini tidak memiliki dendam sedikitpun terhadap para tersangka," ujar Julianus, dikutip dari Mantra News, Rabu 5 Maret 2025.
"Itu harus dipahami secara bersama-sama," tambahnya.
Julianus menegaskan bahwa kliennya hanya ingin pihak berwajib menegakkan hukum dengan adil dan sesuai prosedur agar pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Hanya klien kami mengharapkan agar penyelenggara negara dalam hal ini penyidik dari cyber Polda Metro Jaya melaksanakan hukum normatif sebagaimana hukum acara yang diacu dalam undang-undang no.881."
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja penyidik, Reza pun memberikan penghargaan terhadap langkah hukum yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Dan ternyata hari ini (Selasa) telah dibuktikan oleh penyidik sehingga klien kami menyatakan apresiasi luar biasa terhadap penyidik," ucap Julianus.
Selain itu, Reza juga berharap agar kepolisian tidak hanya menahan Nikita dan Mail, tetapi turut menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka.
Sosok tersebut sebelumnya telah diperiksa dalam kasus yang sama.
"Tidak lupa juga terhadap apa yang sudah kami laporkan terdahulu itu terkait tiga orang yang kami laporkan."
"Dan kami juga berharap agar tidak nanti hanya dua tersangka," lanjutnya.
Menurut Julianus, ada cukup alat bukti yang mengarah pada keterlibatan orang ketiga dalam kasus ini.
Sosok tersebut diketahui berprofesi sebagai dokter dengan inisial S.
"Kami berpendapat dari awal bahwa dari barang bukti yang kami sajikan kepada penyidik yang telah di-compare menjadi alat bukti, kami berpendapat tidak hanya dua orang tersangka."
"Kita sama-sama mengetahui sebelumnya saat dipanggilnya ketiga terlapor, ada satu orang lainnya dipanggil oleh penyidik terkait pengembangan hasil penyelidikan yaitu dokter dengan inisial Dokter S," tandasnya.