Edisi.co.id - Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa pembuat konten video makanan (food vlogger), William Anderson alias Codeblu dalam kasus dugaan pemerasan terhadap manajemen toko roti, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, AKBP Ardian Satrio Utomo menuturkan pemeriksaan Codeblu dalam kasus itu berdasarkan laporan pihak manajemen toko roti atas dugaan pemerasan bermodus ulasan makanan.
"Benar, yang bersangkutan kami periksa," tegas Ardian kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Baca Juga: Terima Audiensi PWI NTT, Gubernur Melki Laka Lena Persilahkan Pers Kritisi Kepemimpinan Melki-Johni
Terkait kasus ini, Codeblu diperiksa sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan manajemen toko roti pada November 2024 lalu.
Dalam kesempatan berbeda, Codelu yang mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan mengklaim kedatangannya untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
"Ini lebih ke interview (wawancara), mencari kebenaran. Jadi tadi saya ditanya kronologisnya dari awal sampai akhir," ujar Codeblu di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Kemudian, Codeblu menepis tudingan adanya skandal pemerasan dan hanya penawaran kerja sama bersama pihak manajemen toko roti itu.
Terkhusus dugaan pemerasan sebesar Rp350 juta, food vlogger kenamaan Tanah Air itu menerangkan hal itu merupakan penawaran dan dari pihak toko roti sebelumnya tidak ada penolakan.
Oleh karena itu, Codeblu menegaskan tidak merasa memeras maupun mengancam siapapun dalam kasus ini.
"Maksudnya kalau misalkan saya menghargai diri saya sekian, harusnya kalau enggak suka enggak apa-apa, Tolak aja. Nah, ini enggak worth it nih, kemahalan," tandasnya.***