berita

Update Skandal Korupsi Impor Gula: Nota Keberatan Ditolak, Sidang Tom Lembong Lanjut Tahap Pembuktian

Senin, 17 Maret 2025 | 12:20 WIB
Tom Lembong



Edis.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi dari eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong selaku terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016.

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, menyatakan sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong itu kini berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," ucap Arsan saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Baca Juga: Art Show Primago 2025 sebagai Ajang Peningkatan Kreativitas & kebersamaan Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago

Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap.

Selain itu, Arsan selaku hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong," tuturnya.

Dalam kasus ini, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula Kemendag periode 2015-2016 yang merugikan negara Rp578 miliar.

Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Eks Mendag RI itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB