Edisi.co.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia (UU TNI) dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.
Dasco menyoroti khususnya Pasal 47 UU TNI yang mengatur prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, termasuk di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kader Partai Gerindra itu memastikan prajurit TNI aktif hanya dapat menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Baca Juga: Pelibatan TNI dalam Penanganan Narkotika, Upaya Strategis atau Ancaman Demokrasi? Ini Kata YLBHI
Mulanya, Dasco menjelaskan adanya tambahan kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif yang sebelumnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga.
"Kemudian, Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga," tutur Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.
"Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukan ke dalam revisi UU TNI," sambungnya.
Lebih lanjut, Dasco membahas salah satu lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yaitu Kejagung.
Dasco menegaskan posisi yang akan ditempati prajurit aktif di Kejagung yakni sebagai Jampidmil.
"Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan," tuturnya.
Selain itu, Dasco juga menyebut prajurit aktif juga bisa ditempatkan pada kementerian atau lembaga pengelola perbatasan.
Wakil Ketua DPR RI itu menilai, sektor tersebut beririsan dengan tugas pokok dan fungsi TNI.
"Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi. Ini bisa dilihat dalam draft yang akan kita bagikan ke rekan media," tandasnya.***