"Saya tahu betul bahwa tanah itu dibeli dengan uang hasil kerja Mat Solar syuting bertahun-tahun," katanya.
Tanah yang menjadi sengketa ini bahkan telah digunakan untuk proyek Tol Serpong-Cinere.
Namun, pembayaran hak Mat Solar belum juga diselesaikan.
"Jadi tanah yang sekarang ini menjadi sebagian tanahnya Bang Juri, sebagian adalah yang digunakan di Tol Serpong-Cinere, itu adalah tanah yang belum selesai urusannya oleh negara. Bayar!" ujar Rieke dengan nada tegas.
Berdasarkan perhitungan, nilai tanah tersebut mencapai Rp3,3 miliar.
Sidang pertama atas sengketa ini dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Maret 2025.
"Mohon pengawalannya. Seandainya dulu proses konsinyasi tidak dilakukan tergesa-gesa, mungkin sahabat saya ini masih bisa menyelesaikan masalah tanah yang menjadi hasil kerja kerasnya," ucap Rieke penuh harap.
Namun, karena Mat Solar telah meninggal dunia, kuasa hukumnya, Khairul Imam, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut kemungkinan akan dibatalkan.
"Makanya kita tunggu dulu besok ya kalau memang ada mediasi yang menunjukkan kabar baiknya positifnya ya Alhamdulillah. Dengan mempertimbangkan pastinya Almarhum," jelas Imam pada Selasa, 18 Maret 2025.
Jika pengadilan memutuskan bahwa gugatan harus diajukan oleh ahli waris, maka keluarga Mat Solar akan mengambil langkah tersebut.
"Kalau memang pengadilan mengatakan bahwa ini memang harus ahli waris yang turun ya, mau nggak mau harus dibuat lagi (gugatannya)," tambahnya.
Imam memastikan bahwa pihak keluarga sudah siap jika harus mengajukan gugatan baru.
"InsyaAllah sudah siap tadi abis pemakaman saya ketemu dengan keluarga sudah siap juga sih," tutupnya.***