Edisi.co.id - Istri anggota polisi yang menjadi korban penembakan oknum TNI di Lampung mendapatkan tekanan saat hendak meminta bantuan hukum ke pengacara Hotman Paris di Jakarta, pada Senin 24 Maret 2025 malam.
Mereka dihadang oleh oknum polisi di tengah perjalanan dan dipaksa untuk kembali dengan alasan adanya kunjungan Kapolri.
Kabar tersebut diungkapkan oleh Hotman Paris dalam konferensi pers yang digelar di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa 25 Maret 2025.
Hotman menyayangkan tindakan pengadangan tersebut karena keluarga korban hanya ingin mencari keadilan atas kasus yang menimpa suami mereka.
Menurut asisten pribadi Hotman Paris, Putri, istri almarhum AKP Lusiyanto dan Aipda Petrus Apriyanto sebenarnya telah berangkat ke Jakarta pada Senin malam.
Namun, di tengah perjalanan, mereka dipaksa kembali ke rumah dengan alasan adanya bimbingan dari Kapolri.
“Sampai pagi rumah mereka masing-masing dijaga oleh anggota Polsek yang sebelumnya tidak pernah seperti itu,” ujar Putri pada konferensi pers yang digelar Selasa, 25 Maret 2025.
Meski mengalami kendala, keluarga korban tetap melanjutkan perjuangan mereka.
Dalam pertemuan tersebut, hadir ibu dan kakak dari Briptu Ghalib Surya Ganta serta kakak dan anak dari AKP Lusiyanto.
Mereka berharap kasus ini dapat diusut secara transparan dan para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.
Hotman Paris menegaskan bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Selain pengakuan langsung dari salah satu oknum TNI yang menyerahkan diri, terdapat pula banyak saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Begitu sudah dipenuhi minimum dua alat bukti, harus langsung jadi tersangka, apalagi si pelaku sudah mengaku dan banyak saksi. Itu yang dipertanyakan semua pihak dan keluarga, kenapa tidak langsung tersangka?” kata Hotman Paris dalam kesempatan yang sama.