Edisi.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota tim legal di PT Wilmar berinisial MSY sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait dengan vonis lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka MSY.
"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY," kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.
Qohar mengungkap, tersangkanya MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar diduga memberikan suap senilai Rp60 miliar atas permintaan tersangka Muhammad Arif Nuryanta.
Sebelumnya diketahui, Arif Nuryanta saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung itu mengklaim tersangka MSY menyanggupi permintaan Arif Nuryanta dengan memberikan uang dalam bentuk mata uang asing.
"MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura," terang Qohar.
Terkait penetapan MSY sebagai tersangka, Qohar menyebut pihaknya telah menahan anggota tim legal PT Wilmar itu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dengan ditetapkannya satu tersangka baru, total tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO kini bertambah menjadi 8 orang.***