Edisi.co.id - Meski telah resmi berpisah, perceraian artis Paula Verhoeven dan Baim Wong masih menyisakan polemik.
Menurut hasil sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025 lalu, disebutkan bahwa Paula terbukti melakukan perselingkuhan.
Keputusan tersebut membuat Paula lapor ke Komisi Yudisial terkait hakim yang dianggap telah melanggar kode etik.
Selain itu, pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid membuat publik penasaran karena terus membuat klaim bahwa Paula mengidap penyakit kritis yang tak bisa disembuhkan.
Fahmi mengklaim bahwa mengenai penyakit tersebut juga muncul dalam hasil putusan sidang.
“Di situ (dokumen putusan pengadilan) ada fakta-fakta persidangan di mana ada keterangan saksi dan ada fakta surat dari dokter dan seterusnya,” ujar Fahmi saat melakukan zoom bersama media pada Kamis, 17 April 2025 lalu.
“Disimpulkan bahwa ada sesuatu, penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan,” tambahnya.
Kemudian ramai di sosial media bahwa dugaan penyakit kritis tersebut adalah HIV.
Akun Instagram @nikmine17 yang merupakan fanbase Nikita Mirzani mengunggah tangkapan layar salinan dokumen putusan cerai Baim dan Paula dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Pada postingan yang diunggah Minggu, 20 April 2025 itu, tertulis bahwa pihak pemohon (Baim) khawatir anak-anak diasuh oleh pihak termohon (Paula).
“Berdasarkan bukti P.86 berupa Surat Balasan dari Rumah Sakit Kramat 128 yang menyatakan Dokter Profesor Zubairi Djoerban tidak dapat menghadiri persidangan karena rahasia rumah sakit dan bahwa ada perjanjian dengan pasien,” dikutip dari unggahan tersebut pada Senin, 21 April 2025.
“Serta keterangan saksi Teuku Zacky Azwar dan Putri Nur Rizki Mayang binti Johnny Djaelani mengenai pemeriksaan kesehatan Termohon sebelum menikah yang menyatakan Termohon dinyatakan positif HIV,” tulis keterangan tersebut.
Mengenai isu HIV ini, pihak Paula belum memberikan responnya. Sementara itu pada 21 April 2025 di laman resmi https://putusan3.mahkamahagung.go.id dokumen tersebut tampak sudah tak tersedia.
***