berita

Ada ‘Iuran Kebersamaan’ dari Potongan Insentif Pegawai Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita Terima Setoran Rp3,8 Miliar Selama 2 Tahun

Selasa, 29 April 2025 | 09:00 WIB

Edisi.co.id  - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025.

Mantan Wali Kota yang dikenal dengan sapaan Mbak Ita itu didakwa telah melakukan pemotongan insentif uang pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Selama 2022 hingga 2024, Mbak Ita telah melakukan pemotongan insentif yang akhirnya disebut sebagai ‘iuran kebersamaan.’

Dalam jangka waktu tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp3,8 miliar.

“Selama menjabat sebagai Plt dan wali kota, terdakwa meminta atau memotong pembayaran pegawai negeri,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rio Vernika Putra saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 21 April 2025.

Dari keterangan pengadilan juga terungkap bahwa selama 2023 hingga 2024, Mbak Ita menerima setoran Rp300 juta saat menjabat sebagai wali kota tiap kuartalnya.

Uang iuran bersama itu digunakan untuk berbagai acara untuk mendukung karier dan namanya di kancah politik.

“Iuran ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan seperti Dharma Wanita, rekreasi ke Bali, pembelian batik, lomba nasi goreng, hingga kegiatan politik,” kata Rio.

Atas perbuatannya ini, Ita dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB