Edisi.co.id - Sidang perdana kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Rio Vernika Putra membacakan dakwaan kepada sosok yang kerap dipanggil Mbak Ita tersebut.
Salah satu dakwaan untuk Mbak Ita adalah dugaan pemotongan insentif uang pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Selama 2 tahun, yakni pada 2022 hingga 2024, Mbak Ita meraup Rp3,8 miliar dari aksinya tersebut.
Uang yang disebut dengan ‘iuran kebersamaan’ tersebut terungkap menjadi sumber pendanaan untuk salah satu acara yang ia gelar, yakni Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita di tahun 2023 untuk merayakan HUT Ke-78 Indonesia.
“Terdakwa menyampaikan biaya tersebut menjadi tanggung jawab Bapenda Kota Semarang,” ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, di Pengadilan Tipikor Semarang saat membacakan dakwaan pada Senin, 21 April 2025.
Kala itu, pemberitaan mengenai lomba ini makin ramai dengan munculnya dugaan mutasi Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti, ke posisi sekretaris pemadam kebakaran Kota Semarang.
Mutasi Ade Bhakti ini diduga karena unggahannya di TikTok menyindir lomba nasi goreng Mbak Ita.
“Sego goreng meneh, sego goreng meneh, bendino ndelok sego goreng (Nasi goreng lagi, nasi goreng lagi, setiap hari lihatnya nasi goreng),” kelakarnya di unggahan TikTok pada 30 Juli 2023.
“Nasi goreng inak-inak,” ujarnya sambil tertawa dan disambung dengan audio yel-yel lomba nasi goreng
Kemudian pada 1 Agustus 2023, Ade Bhakti mengungkapkan bahwa dirinya dimutasi ke Damkar Kota Semarang.
“Apapun tugasnya, ASN harus siap di mana saja, asalkan bukan karena nasi goreng,” ucapnya pada video tersebut.
“Ita-itu semprot!” ujarnya lagi dengan tertawa.
***