Edisi.co.id - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri kembali digelar.
Sidang kedua ini digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 28 April 2025 untuk mendengarkan keterangan dari saksi.
Menurut salah satu yang dihadirkan, Eko Yuniarto, dirinya sempat mendapat perintah untuk menghapus bukti chat dan transfer dengan Alwin.
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Narkoba Fachri Albar usai Kini Kembali Diringkus Polisi untuk Ketiga Kalinya
Hal tersebut diperintahkan oleh Mbak Ita dengan membuat surat pernyataan hapus chat tentang transfer dengan Alwin setelah ada temuan BPK dan akan dilakukannya pemeriksaan KPK.
“Wali Kota Semarang menyampaikan agar chat yang berhubungan dengan transfer dihapus,” ujar Eko di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 28 April 2025 saat menjawab Hakim Ketua.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil Alwin ke ruang kerjanya di kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah.
“Beliau (Alwin) mengundang kami di ruang Komisi D, ruang kerja beliau menyampaikan agar chat HP berkaitan transfer dihapus,” kata Eko.
“Perintah bapak menghapus, tapi kami tidak transfer, jadi kami tidak menghapus apapun,” terangnya.
Pemanggilan Eko ke kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah karena saat itu Alwin menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Sementara perintah lain dari Mbak Ita adalah membuang HP dan menggantinya dengan perangkat baru.
Eko menjelaskan bahwa Mbak Ita mengizinkan menggunakan nomor lama, namun HP yang digunakan baru untuk menghilangkan bukti.
Alwin Basri dan Mbak Ita sendiri diduga telah membuat kerugian pada negara hingga Rp9 miliar dari berbagai langkah nakal untuk mencari keuntungan pribadi.
***