Edisi.co.id - Sedang hangat diperbincangkan di media sosial (medsos), terkait kasus dugaan penghinaan anggota DPR, Ahmad Dhani terhadap artis Rayen Pono.
Sebelumnya diketahui, Dhani diduga memplesetkan nama Rayen menjadi 'Rayen Porno'.
Nama 'Pono' itu merupakan marga dalam nama Rayen yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terkini, Rayen telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait Dhani yang diduga mencemarkan nama baik marganya.
Rayen mengatakan laporannya itu telah diterima. Nantinya, 14 hari kerja setelah verifikasi, akan ada panggilan untuk audiensi dengan anggota MKD.
"Setelah itu, setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, nanti kita update lagi," tutur Rayen di Gedung MKD DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 24 April 2025.
Rayen mengatakan belum ada komunikasi dengan Ahmad Dhani terkait permasalahan tersebut.
Terkait hal itu, Rayen berharap proses laporannya di MKD ini tetap berlangsung.
"Kami sudah mengadu secara langsung dan proses yang birokrasi seharusnya terjadi untuk pelanggaran-pelanggaran etika sesuai dengan MKD. Kita mau semua berjalan," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pengacara Rayen, Amon Fiago Sianipar menuturkan pihaknya telah menyertakan lima barang bukti dalam pelaporan tersebut.
Amon mengklaim barang bukti itu telah diverifikasi, berupa tangkapan chat WhatsApp hingga video rekaman.
"Dan kami membuktikan sekitar lima bukti, termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar," tutur Amon.
"Ada juga video rekaman yang kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi, dan file kami sudah diverifikasi," tandasnnya.***