berita

Sidang Gugatan UU Hak Cipta Oleh Ariel NOAH dan Musisi yang Tergabung dalam VISI Berlangsung, Bagaimana Hasilnya?

Rabu, 30 April 2025 | 17:36 WIB

Edisi.co.id  - Sebanyak 29 penyanyi papan atas Tanah Air resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini menyasar sejumlah pasal yang dinilai membatasi hak mereka dalam memungut royalti atas karya yang dinyanyikan, terutama jika dilakukan di luar lembaga manajemen kolektif.

Salah satu poin penting yang disoroti dalam petitum gugatan adalah permintaan agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dapat memungut royalti secara non-kolektif dan/atau tanpa diskriminasi.

Gugatan juga menuntut agar ketentuan huruf f dalam Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi salah satu petitum dalam permohonan para pemohon yang dikutip dari dokumen resmi.
Gugatan ke MK ini bukan datang dari sembarang pihak.
Sebanyak 29 musisi yang ikut serta dalam permohonan ini adalah nama-nama yang sudah sangat dikenal di industri musik Indonesia, antara lain:
1. Armand Maulana (Tubagus Arman Maulana)
2. Ariel NOAH (Nazril Irham)
3. Vina Panduwinata (Vina DSP Harrijanto Joedo)
4. Titi DJ (Dwi Jayati)
5. Judika (Judika Nalom Abadi Sihotang)
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Rossa (Sri Rosa Roslaina H)
8. Raisa Andriana
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma
11. Nino (Anindyo Baskoro)
12. Vidi Aldiano (Oxavia Aldiano)
13. Afgan (Afgansyah Reza)
14. Ruth Sahanaya (Ruth Waworuntu Sahanaya)
15. Yuni Shara (Wahyu Setyaning Budi Trenggono)
16. Fadly Padi (Andi Fadly Arifuddin)
17. Ikang Fawzi (Ahmad Z Ikang Fawzi)
18. Andien (Andini Aisyah Hariadi)
19. Dewi Gita (Dewi Yuliarti Ningsih)
20. Hedi Yunus (Hedi Suleiman)
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantri Kotak (Tantri Syalindri Ichlasari)
25. Arda (Hatna Danarda)
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Novel (Mentari Gantina Putri)

Para pemohon beranggapan bahwa UU Hak Cipta yang berlaku saat ini cenderung memonopoli mekanisme pemungutan royalti hanya melalui lembaga manajemen kolektif.
Mereka merasa hak individual pencipta atau penyanyi untuk mengelola dan menerima hasil dari karya mereka secara langsung menjadi terabaikan.


Dengan mengajukan uji materi ke MK, para penyanyi berharap akan tercipta sistem yang lebih adil, transparan, dan inklusif dalam distribusi royalti.
Terlebih di era digital saat ini, banyak karya yang digunakan dalam berbagai bentuk platform tanpa sepengetahuan langsung dari pencipta ataupun penyanyi yang terlibat.


Permohonan ini menunjukkan bahwa isu royalti bukan hanya soal keuangan, tetapi juga penghormatan terhadap hak moral dan legal dari para pelaku seni, yang selama ini menjadi tulang punggung industri hiburan nasional.***

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB