Ia mengungkapkan bahwa tunggakan tersebut terjadi karena kendaraan tersebut masih dalam masa kredit dan menggunakan pelat nomor Jakarta.
"Mobil itu bernomor Jakarta dan masih kredit, belum lunas. Karena itu masih di bawah kendali leasing, maka pihak leasing sedang memproses untuk mutasi," ujar Dedi dalam unggahannya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menghindari kewajiban pajak, dan akan melunasi seluruh tunggakan setelah proses mutasi kendaraan selesai.
"Dalam proses itu, nanti pada akhirnya seluruh tunggakan di Pemda DKI akan lunas," tegasnya.
Namun demikian, permasalahan ini tetap mendapat perhatian dari anggota DPRD Jawa Barat.
Salah satunya datang dari Taufik Nurrohim dari Komisi III, yang menilai bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan tanggung jawab semua pihak.
"Kepatuhan terhadap pajak harus dimulai dari seluruh elemen, termasuk pejabat," kata Taufik, Kamis 24 April 2025 lalu.
Meski demikian, Taufik mengapresiasi klarifikasi yang telah disampaikan Dedi.
Ia berharap proses penyelesaian administrasi tersebut dapat segera dituntaskan agar tidak menimbulkan prasangka negatif di masyarakat.
"Klarifikasi yang telah disampaikan oleh Gubernur merupakan langkah yang sudah jelas, terutama karena disertai dengan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut," ujarnya.
"Namun tentu kita berharap, proses penyelesaian administratif ini juga segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persepsi negatif lebih luas," tambah Taufik.***