Edisi.co.id-Masyarakat Kota Depok merupakan cerminan keberagaman sosial yang harmonis, terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok ABK ( Anak Berkebutuhan Khusus ) yang dimana, semua masyarakat dari sejak lahir mempunyai hak dan kewajiban yang sama sesuai dengan perundang- undangan.
Dalam berbagai sektor, mulai dari pendidikan, ekonomi, hingga kegiatan kemasyarakatan, masyarakat ABK diberi ruang untuk berkontribusi dan mengembangkan potensi, sejalan dengan janji Wali Kota Kota Depok untuk menjadi kota toleransi dan inklusif.
Fungsi pemerintahan ialah pelayanan, pengaturan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan kepada masyarakat.
Pemerintah dalam meningkatkan kapasitas teman- teman ABK, melalui kebijakan dan pelaksanaan yang konkret.
Kita ketahui bersama bahwa Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan komitmennya terhadap anak-anak berkebutuhan khusus di Kota Depok.
Kita semua berharap, teman- teman juga dapat hidup mandiri layaknya anak-anak lainnya.
Perlu kitra ketahui bersama – sama bahwa Wali Kota Depok menyampaikan hal ini, "Secara formal SLB (Sekolah Luar Biasa) itu menjadi wadah mereka belajar, tapi ini lebih kepada pengembangan enterpreneur, keterampilan, kemandirian mereka di rumah didik anak istimewa." Dikutip dalam berita dengan judul Wali Kota Depok Siapkan Rumah Didik Anak Istimewa di Eks SDN Pondok Cina 1 di berita.depok.go.id pada senin 19 Mei 2025.
Upaya serta janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Supian Suri dan Chandra ini dibuktikan dengan rencana perubahan atau alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang akan dijadikan Rumah Didik Anak Istimewa Kota Depok, dengan harapannya bertambahnya skill atau kapasitas pada teman- teman ABK yang didukung oleh fasilitas serta pengajar atau instruktur yang ahli.
PC TIDAR Kota Depok mendukung penuh atas gagasan Rumah Didik Anak Istimewa ini, Ketua PC TIDAR Kota Depok, Muhammad Lukman Farras menyampaikan “Gagasan dan realisasi ini harus di dukung dan dikawal hingga pelaksanaannya mendapatkan kesuksesan, ini bukti konkret Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok punya semua eleman masyarakat Kota Depok.
Undang-Undang Dasar 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak akan hak kesejahteraan, pengembangan diri, dan mendapatkan pendidikan serta Undang- undang Hak Asasi Manusia“.
Perlu kita ketahui Undang- undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 42 berbunyi “Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, miningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. “.
Ditambah lagi dengan Undang- undang No 35 Tahun 2014 Pasal 5 dan Pasal 13 dengan menyatakan bahwa Anak Berkebutuhan Khusus berhak memperoleh pelayanan, kesehatan, pendidikan, perlindungan dari diskriminasi dan perlakuan khusus “.
Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Pasal 5 Ayat 1, yang dimana hak nya di lindungi oleh undang- undang.
“Kami berharap gagasan ide mendapat dukungan dan pengawalan dari teman- teman, keluarga, saudara dari Anak Berkebutuhan Khusus, serta kami harap semua stakeholder pemerintah dan masyarakat agar dapat menyamakan ide, gagasan maupun gerak untuk Kota Depok yang Toleransi dan Inklusif “. Ketua PC TIDAR menambahkan.
Dukungan terus menerus mengalir pada pemerintahan Kota Depok yang dipimpin oleh Bapak Supian Suri dan Bapak Chandra, selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok baik dari legislatif maupun masyarakat.