Edisi.co.id - Beberapa waktu terakhir ramai jadi perbincangan ketika TNI memiliki tugas untuk menjaga kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.
Mengenai hal tersebut, Istana pun menyatakan bahwa hal tersebut adalah hal yang biasa.
Kepala Presidential Communication Office (PCO) atau Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa kerja sama lembaga negara lumrah terjadi.
“Lembaga negara bisa saling kerja sama, saling (punya) MoU,” ujar Hasan Nasbi di Jakarta Pusat pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Ia kemudian mengatakan bahwa di dalam kejaksaan, ada cakupan untuk militer, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Karena itu, membuat terbuka adanya kerja sama antara kejaksaan dan TNI.
Hasan juga menyatakan bahwa apa yang dilakukan TNI saat ini sebagai bentuk pengamanan pada kejaksaan.
“Ini bukan kondisi darurat, kemudian TNI bersenjata lengkap untuk menjaga demo, ini MoU pengamanan dalam kejaksaan, dan ini biasa,” terangnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menegaskan bahwa tugas TNI hanya sebatas pengamanan fisik.
“Fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang lakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar kepada awak media di kantor Kejagung pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu.
“Bantuan pengamanan dari teman-teman TNI di institusi kita sesungguhnya tidak ada kaitan dengan proses pelaksanaan tugas fungsi dalam penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan,” imbuhnya.
Harli meyakinkan bahwa TNI tidak akan ikut campur dalam pengambilan keputusan hukum di dalam ranah kejaksaan.
“Kami melakukannya secara independen, jangan ada kekhawatiran bahwa adanya TNI lalu ada intervensi, tidak berkaitan,” tandasnya.
***