berita

Komdigi: Aturan Baru Pos Komersial Tak Ganggu Promo Gratis Ongkir, Ini Penjelasannya

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:56 WIB
Komdigi menegaskan regulasi baru pos komersial hanya menyasar potongan ongkos kirim dari perusahaan jasa kirim. (komdigi.go.id)


Edisi.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kebijakan baru yang tertuang dalam Permen Komdigi No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak berdampak pada program gratis ongkir yang dijalankan oleh platform e-commerce.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa regulasi tersebut hanya menyasar potongan ongkos kirim yang diberikan oleh perusahaan jasa pengiriman, bukan insentif pengiriman yang ditawarkan oleh marketplace.

“Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” kata Edwin sebagaimana dikutip Sabtu 17 Mei 2025.

Baca Juga: 39 Pelajar Purwakarta Dipulangkan dari Barak Militer, Orang Tua: Anak Saya Berubah

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk mengendalikan pemberian potongan harga yang nilainya lebih rendah dari struktur biaya pengiriman sebenarnya.

Menurutnya, pemberian diskon yang tidak rasional dalam jangka panjang bisa berdampak negatif, seperti rendahnya upah kurir, kerugian bagi perusahaan logistik, hingga penurunan mutu layanan.

“Kami ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil,” ujarnya.
Konsumen, kata Edwin, tetap bisa menikmati promo gratis ongkir setiap hari jika hal itu merupakan bagian dari strategi pemasaran e-commerce, karena hal tersebut tidak diatur dalam kebijakan baru ini.

Komdigi tidak menetapkan batas waktu untuk diskon ongkir yang berasal dari e-commerce.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini justru hadir untuk menjamin kesejahteraan para kurir serta menjaga kualitas jasa pengiriman di tengah persaingan digital yang kian ketat.

“Kurir adalah pahlawan logistik di era digital, mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi. Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tegasnya.

Edwin juga menuturkan bahwa penyusunan aturan ini telah melalui proses diskusi dengan pelaku industri kurir, asosiasi terkait, serta berbagai pihak yang berkepentingan di sektor ini.

Komdigi berharap, klarifikasi ini dapat meredam kesalahpahaman publik dan mengajak seluruh pihak untuk bersama menjaga keberlangsungan industri logistik dalam ekosistem digital nasional.***

 

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB