berita

Ketua DPR RI Soroti Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Pesan Puan Maharani: Jangan Bebani Negara

Sabtu, 31 Mei 2025 | 22:15 WIB
Istimewa

Edisi.co.id, Jakarta - Usulan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun menuai perhatian Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Ia menegaskan pentingnya kajian menyeluruh sebelum usulan tersebut diimplementasikan.

Menurut Puan, peningkatan batas usia pensiun harus melihat dampaknya terhadap kinerja ASN dalam melayani publik.

"Terkait dengan (batas usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu,” kata Puan sebagaimana dikutip pada Senin 26 Mei 2025.

Baca Juga: Istana Soroti Fenomena Premanisme Bermantel Ormas, Masyarakat Diminta Bisa Bedakan

Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan bahwa segala perubahan yang berpengaruh terhadap sistem kepegawaian negara perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

"Jangan kemudian nanti membebani APBN,” Puan Maharani menegaskan.

Sebelumnya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah melayangkan surat usulan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, Korpri membagi usulan berdasarkan kategori jabatan manajerial dan nonmanajerial.

Untuk jabatan manajerial, usulan yang diajukan adalah:

•⁠ ⁠Pejabat tinggi utama: dari usia 60 menjadi 65 tahun
•⁠ ⁠Pejabat pimpinan tinggi madya: dari usia 60 menjadi 63 tahun
•⁠ ⁠Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari usia 60 menjadi 62 tahun
•⁠ ⁠Pejabat administrator dan pengawas: dari usia 58 menjadi 60 tahun

Baca Juga: Soal Menko Airlangga Ungkap Rencana Diskon Tarif Listrik, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Mengaku Tak Tahu

Sementara pada jabatan nonmanajerial, Korpri mengusulkan:

•⁠ ⁠Pejabat pelaksana: dari usia 58 menjadi 59 tahun
•⁠ ⁠Pejabat fungsional ahli utama: menjadi 70 tahun
•⁠ ⁠Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun
•⁠ ⁠Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun
•⁠ ⁠Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB