“Ketika melemparkan ke arah kepala ini mengakibatkan kepala membentur ke arah kloset,” ujar Wira.
Setelah korban terlihat tak berdaya, AS kemudian merampas uang tunai Rp84.654.000, dua ponsel, dan sepeda motor milik korban.
Wira menyebutkan, barang-barang itu digunakan untuk melarikan diri bersama istri dan anaknya ke Batam.
Baca Juga: Presiden Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
“Uang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam,” tambah Wira.
Namun demikian, pelarian AS berakhir pada Minggu 1 Juni 2025 dini hari.
Polisi berhasil mengamankan AS saat ia menginap di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Tangerang Selatan.
“Pelaku berhasil diamankan dengan identitas atas nama AS pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, diamankan di sebuah hotel, yaitu Hotel Ramada by Wyndham Serpong,” jelas Wira.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.