Edisi.co.id – Sorotan terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, semakin menjadi sorotan publik.
Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses perizinan maupun operasional tambang.
Menurut Hasbiallah, penting untuk memastikan apakah kegiatan tambang tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merusak lingkungan secara langsung.
"Lihat dulu tambang yang ada di Raja Ampat sesuai mekanisme atau tidak," ujar Hasbiallah saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Sabtu 7 Juni 2025.
"Benar-benar merusak alam atau tidak, kita mesti pendalaman," imbuhnya.
Hasbiallah menekankan bahwa bila ditemukan pelanggaran hukum maka tidak boleh ada toleransi.
Penegakan hukum, katanya, harus berlaku adil dan menyentuh siapa pun yang bersalah.
"Kalau misalkan ada yang dilanggar APH harus bertindak. Hukum itu tidak bisa pandang bulu siapa yang berbuat salah, ya salah," tegasnya.
Pernyataan Hasbiallah muncul di tengah meningkatnya kritik dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil terhadap keberadaan tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat.
Mereka menilai aktivitas tambang tersebut mengancam ekosistem yang penting bagi ekosistem.
Untuk diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel di Raja Ampat.
Keputusan ini mulai berlaku sejak Kamis, 5 Juni 2025, seiring dengan proses verifikasi di lapangan terkait izin dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.***