berita

Kepala BPJPH: Ayam Goreng Widuran Solo Terbukti Mengandung Babi

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:04 WIB
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan - Foto: Henri Lukmanul Hakim

Edisi.co.id, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahamd Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal menyebut restoran Ayam Goreng Widuran di Solo mengandung porcine atau mengandung babi. Hal itu berdasarkan hasil pengujian laboratorium.

“Hasil ini merupakan temuan BPJPH. Kami sudah menguji beberapa sampel makanan yang ada di restoran Ayam Goreng Widuran,” kata Babeh Haikal kepada awak media di Kantor BPJPH di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Ia menambahkan, hasil ini diperkuat dengan pengakuan dari pemilik usaha mereka memang menggunakan salah satu unsur dari babi dalam proses produksi.

Baca Juga: BPJPH Gelar IIHF 2025, Diikuit 25 Negara: Wujudkan Visi Indonesia Sebagai Pusat Halal Dunia

"BPJPH sudah memberikan surat keterangan, surat peringatan. BPJPH sudah menguji dan BPJPH sudah umumkan. Memang mengandung babi," tegasnya.

Selanjutnya, ujar Babeh Haikal, sampai saat ini, restoran Ayam Goreng Widuran di Solo belum pernah mendaftar sebagai pelaku usaha bersertifikat halal. Dengan demikian, produk makanan dari restoran tersebut tidak tercatat dalam sistem sertifikasi halal nasional.

"Ayam goreng Widuran Solo adalah usaha restoran yang belum pernah mendaftar di badan halal kita. Belum pernah mendaftar, sehingga dengannya memang memposisikan dirinya non halal. Hanya saja belum ada keterangan di situ non halal," ujar Babeh Haikal.

Baca Juga: FIFA Tetapkan Jakarta Jadi Pusat Sepak Bola di Kawasan Asia

BPJPH pun telah melayangkan surat peringatan, meminta usaha tersebut ditutup sementara, serta mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label "non halal" secara eksplisit.

Langkah ini diambil untuk menghindari kebingungan di tengah masyarakat dan menjamin keterbukaan informasi produk makanan yang dikonsumsi publik.

Lebih lanjut, ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Jika produk tidak memenuhi ketentuan kehalalan, maka wajib mencantumkan label "non halal".

Baca Juga: Presiden Prabowo dan PM Wong Sepakat Dorong Solusi Damai untuk Gaza, Iran–Israel, hingga Krisis Myanmar

"Bila produk tidak halal, maka wajib mencantumkan label “non-halal”. "Ini undang-undang negara. Tidak perlu gaduh, tidak perlu ribut. Yang halal, tulis halal. Yang non-halal, tulis non-halal,” pungkasnya.  

 

 

 

 

 

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB