”Sanksi-sanksi tegas juga akan diberikan jika terbukti melakukan kecurangan setelah klarifikasi dilakukan, dimulai dari pembatalan hasil seleksi, sanksi administratif untuk kepala sekolah, hingga pemulihan hak murid yang dirugikan,” tambah Dirjen Gogot.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Terancam Tembus USD 100, Bahlil: Hanya Doa dan Daya Tahan Internal yang Bisa Selamatkan Kita
Sebagai informasi, Kementerian atau Lembaga (K/L) yang terlibat yakni dari unsur kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam menjaga transparansi penyelesaian pengaduan SPMB, Kemendikdasmen menempuh mitigasi pemantauan ke lapangan secara terarah dan terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa hambatan dan informasi sehingga Tim Kemendikdasmen melakukan pendalaman kasus secara langsung ke lapangan. Adapun masalah tersebut sifatnya hanya kasuistik dan lokalistik, tidak terjadi secara nasional.
”Sebagai contoh pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya di mana dalam berita, orang tua mengantre nomor pendaftaran (token) sejak subuh, itu perlu kami luruskan bahwa pendaftaran SPMB dimulai pada saat jam kerja artinya dimulai dari pagi sampai sore dan tidak ada prioritas seleksi berdasarkan nomor urut antrian,” jelasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Pastikan Proses Rekrutmen PPSU Transparan dan Akuntabel
Contoh lain, pengaduan yang didapat tentang dugaan pungutan liar yang terjadi di Kota Bandung dan Kota Tangerang. ”Dengan contoh dugaan di Bandung dan Tangerang, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, sudah bertemu Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, serta melakukan pemantauan secara langsung. Selain itu berdasarkan penelusuran Kemendikdasmen kepada dinas, Ombudsman RI, dan pihak sekolah, kabar tersebut tidak benar. Bahkan sejak awal, para kepala daerah telah mengeluarkan instruksi larangan pungli dalam pelaksanaan SPMB,” pungkas Gogot.