Edisi.co.id, Jakarta - Pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia, khususnya di wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), dinilai semakin mendesak. Komisi IX DPR RI menyoroti perlunya regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang mengatur secara jelas penempatan tenaga kesehatan, khususnya lulusan pendidikan vokasi.
Baca Juga: Kemenko Polkam dan PBNU Serukan Pesan Damai Ditengah Eskalasi Global: Jaga Persatuan Bangsa
“Kalau kita minta mereka untuk ditempatkan di tempat terpencil, mungkin ada dari mereka yang mau, ada juga yang tidak mau. Jadi ini harus diatur oleh peraturan turunan dari UU 36 Tahun 2014,” tegas Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Provinsi Bali, Kamis (3/7/2025).
Felly juga menekankan pentingnya skema beasiswa yang terintegrasi dengan kebutuhan daerah. Beasiswa ini diharapkan diberikan kepada anak-anak dari daerah yang kekurangan tenaga kesehatan, agar setelah menyelesaikan pendidikan, mereka bersedia kembali dan mengabdi di daerah asalnya.
Baca Juga: Legislator Usul Penyidik Berwenang Sita Aset Pelaku Pidana sebagai Bentuk Ganti Rugi Korban
Baca Juga: Legislator Usul Penyidik Berwenang Sita Aset Pelaku Pidana sebagai Bentuk Ganti Rugi Korban
“Bagaimana penerima beasiswa ini diambil dari daerah-daerah yang memang kekurangan tenaga kesehatan, ini akan menjadi kebanggaan bagi mereka ketika kembali ke daerah mereka. Jadi bukan beban,” tutupnya.