Edisi.co.id - Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.
Sidang penetapan pencabutan gugatan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 21 Juli 2025.
Pencabutan gugatan ini dilakukan bukan karena kurangnya bukti, melainkan karena pertimbangan strategis dan prioritas hukum.
"Bukan soal kurang bukti. Ini soal skala prioritas. Kami ingin fokus sepenuhnya ke perkara pidana," tegas kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, kepada awak media, Senin 21 Juli 2025.
Dalam sidang itu, Nikita tidak hadir karena saat ini masih ditahan dan diwakili oleh Fahmi Bachmid.
Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan diambil setelah diskusi intens dengan kliennya.
"Dia sendiri yang minta. Dia yang tanda tangan surat pencabutan," ujar Fahmi.
Fahmi menegaskan bahwa mendampingi Nikita dalam perkara pidana tersebut jauh lebih penting.
“Kalau sidangnya bentrok, kami bisa kewalahan,” ujarnya lagi.
Menurut Fahmi, secara administratif pencabutan gugatan telah dilakukan sejak 14 Juli 2025.
“Secara resmi sudah dicabut sejak 14 Juli, walau penetapan sidangnya baru hari ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nikita melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap Reza Gladys dan suaminya.
Gugatan itu mencakup dugaan kerugian besar yang dialami Nikita secara pribadi dan profesional, termasuk perihal dana Rp4 miliar yang disebut-sebut telah diterima dari pihak Reza.***