Edisi.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menggeser waktu pelaksanaan kegiatan car free day (CFD) pada Senin (18/7/2025). Pasalnya, di hari Minggu (17/8/2025), berbarengan dengan upacara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Balai Kota Depok.
Wali Kota Depok, H. Supian Suri mengatakan, CFD yang seharusnya digelar 17 Agustus akan mundur pada 18 Agustus jika memang itu sudah ditetapkan sebagai libur nasional.
“CFD kita hari Minggunya libur, tapi kita dapat informasi tadi katanya hari Senin itu libur nasional. Mungkin kita geser CFD nya tadinya hari Minggu jadi hari Senin,” katanya, Senin (4/8/2025).
Jika memang Senin menjadi hari libur nasional, maka rencana pergeseran pelaksanaan CFD bisa direalisasikan. Saat ini pihaknya masih berkordinasi dengan stakeholder lain.
“Nanti kita diskusi atau komunikasi dengan pihak Polres, kita geser di hari Senin buat pengganti, karena kita harus upacara,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia HUT ke-80 RI tingkat Kota Depok, Nuraeni Widayati mengatakan, kegiatan CFD pada 17 Agustus ditiadakan. Karena bertepatan dengan upacara HUT RI ke-80 yang akan dilaksanakan di lapangan Depok Open Space (DOS). Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 004/PAN-HUT.RI/2025
“Sehubungan dengan pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang jatuh pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025 dan akan dilaksanakan di lapangan Depok Open Space (DOS) Kantor Wali Kota Depok, maka dengan ini kami sampaikan bahwa kegiatan Car Free Day (CFD) yang biasa dilaksanakan pada hari Minggu untuk sementara diliburkan/ditiadakan pada tanggal tersebut,” katanya.
Surat tersebut juga disampaikan kepada kepala perangkat daerah, lembaga, dan instansi menyebarkan informasi tersebut ke masyarakat. Sehingga pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke 80 tingkat Kota Depok dapat berjalan lancar dan khidmat.
“Untuk itu, kami mohon kepada Kepala Perangkat Daerah/lembaga/Instansi dapat membantu menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat, komunitas, RT/RW, LPM dan stake holder binaan perangkat daerah, melalui berbagai media informasi (website, media sosial, dan/atau kanal komunikasi lainnya) terkait hal tersebut,” pungkasnya.***