berita

Kabid Dakwah PP PERSIS Kiai Uus Tegaskan Zakat dan Pajak Tidak Bisa Disamakan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:08 WIB
Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat - Foto: Henry Lukmanul Hakim



Edisi.co.id, Bandung - Ketua Bidang Dakwah (Kabid Dakwah) Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiat, menegaskan, zakat dan pajak tidak bisa disamakan. Zakat dan pajak memiliki makna serta tujuan yang berbeda secara fundamental dalam pandangan Islam.

Dalam keterangannya, Kiai Uus menjelaskan, zakat merupakan ibadah maliyah (ibadah harta) yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim dari sebagian hartanya.

“Zakat memiliki syarat dan ketentuan tertentu, baik dari sisi jenis harta, jumlahnya. Selain itu, pendistribusiannya juga harus sesuai dengan delapan golongan (asnaf) yang telah ditentukan dalam syariat Islam,” ujar Kiai Uus dikutip dari persis.or.id, Senin (18/8/2025).

Baca Juga: Kemenko Polkam Dorong Tata Kelola KSPI yang Efektif dan Berkelanjutan

Selanjutnya, Kiai Uus yang juga Anngota Dewan Hisbah PP PERSIS menambahkan, jika pendistribusiannya tidak sesuai, maka zakat tersebut dianggap tidak sah, meskipun telah diniatkan sebagai zakat.

"Dalam Islam, zakat memiliki tujuan yang mulia. Zakat berfungsi untuk membersihkan jiwa dari penyakit hati seperti bakhil, serakah, sombong, dan cinta berlebihan terhadap harta," ungkapnya.

Selanjutnya, tambah Kiai Uus, zakat merupakan sarana untuk menambah keberkahan, kehormatan, dan pahala yang dijanjikan oleh Allah SWT.

Baca Juga: Jadi Pembina Upacara HUT ke-80 RI, Mendikdasmen Serukan Persatuan dan Gotong Royong

Sementara itu, pajak menurut KH. Uus adalah kewajiban finansial yang dikenakan negara kepada individu atau badan usaha.

“Tujuannya adalah untuk membiayai kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, dan lainnya), pembiayaan sektor keamanan, pendidikan, serta Kesehatan,” kata dia.

Pajak merupakan kebijakan pemimpin yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat demi kesejahteraan sebesar-besarnya.

Namun, ia mengingatkan, segala bentuk pungutan yang tidak berlandaskan pada kemaslahatan publik dapat digolongkan sebagai maksun atau pemalakan, yang termasuk bentuk kezaliman dan diancam dengan neraka.

Baca Juga: Ketua PERSIS Jakarta Kiai Sofyan: Perayaan Kemerdekaan Momentum Evaluasi Terhadap Kondisi Bangsa

Mengakhiri pernyataannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman yang benar terkait dua kewajiban berbeda ini agar tidak terjadi penyamaan yang keliru.

“Baik dari segi hukum agama maupun sosial,” pungkas Kiai Uus.

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB