Edisi.co.id - Viral di media sosial, Perusahaan Otobus (PO) Bus SAN Putra Sejahtera menyatakan pihaknya tidak lagi memperdengarkan musik untuk pelanggannya selama perjalanan.
Hal ini disampaikan PO Bus SAN melalui akun Instagram resminya @po_san_official yang tayang pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Dalam postingannya, PO Bus SAN mengklaim pihaknya menaati aturan dalam PP No. 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu di Angkutan Umum, seraya menyiarkan tagar "Transportasi Indonesia Hening".
"Untuk menghindari adanya pelanggaran atas peraturan tersebut, maka dengan ini manajemen PT. SAN Putra Sejahtera untuk sementara waktu tidak lagi memutarkan lagu atau musik di dalam bus PO SAN selama perjalanan," demikian keterangan postingan itu.
PO Bus SAN menyebut, hal tersebut dilakukan pihaknya agar tidak membebani para pelanggan dengan komponen biaya royalti di dalam tarif tiket SAN.
Postingan PO Bus SAN terkait aturan biaya royalti. (Instagram.com/@po_san_official)
"Penonaktifan pelayanan ini termasuk fasilitas penggunaan AVOD di kelas bus Madar Class," tegasnya.
"Semoga keheningan ini menambah rekatnya komunikasi selama perjalanan dan tidak mengurangi kenyamanan kita bersama," tutup PO Bus SAN dalam postingannya.
Perihal itu, warganet pun turut membanjiri kolom komentar dengan nada kecewa.
Sebagian di antaranya, ada yang menyarankan agar para pelanggan bus dapat mendengarkan musik lewat gadget masing-masing.
"Akhirnya berefek juga ke transportasi," ujar warganet melalui akun @bus_jawatimuran.
"Ya tinggal dengarkan musik sendiri-sendiri saja," tutur warganet dengan akun @azisherlambang.***