berita

41 Tahun Tragedi Tanjung Priok: Keluarga Korban Tuntut Rehabiltasi, Kompensasi dan Pengakuan HAM

Jumat, 12 September 2025 | 16:14 WIB
Mewakili keluargaa korban Tragedi Tanjung Priok, Beni Biki (tengah koko putih) memberikan keterangan kepada awak media- Fotto: Henri Lukmanul Hakim



Edisi.co.id, Jakarta- Memperingati 41 tahun tragedi Tanjung Priok 1984, para korban dan keluarga korban menggelar acara muhasabah, doa bersama, dan silaturahmi di Masjid Al-A’Raf, Jalan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 September 2025. Acara ini menjadi bentuk refleksi dan peneguhan komitmen terhadap keadilan dan kemanusiaan, seiring belum tuntasnya penyelesaian tragedi kemanusiaan tersebut oleh negara.

Mewakili keluarga korban, Beni Biki menyampaikan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk mengenang serta mendoakan para korban yang tewas dalam peristiwa kelam tersebut.

“Selain itu, kami menggelar muhasabah dan doa bersama untuk seluruh korban,” ujarnya dalam kepada awak media disela-sela kegiatan.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan PMI DKI, Gubernur Pramono Dukung Pelayanan Kemanusiaan Inklusif dan Berkelanjutan

Lebih lanjut, Beni mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim dua surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rabu, 10 September 2025. Isi surat tersebut menyampaikan harapan agar Presiden memberikan kesempatan audiensi bagi keluarga korban untuk menyampaikan aspirasi penting secara langsung.

“Audiensi ini kami harapkan untuk menjalin silaturahmi dengan Presiden dan menyampaikan aspirasi terkait upaya rehabilitasi nama baik para korban serta keturunan mereka,” tambahnya.

Keluarga korban tragedi Tanjung Priok 1984 memajang foto Almarhum Amir Biki - Foto: Henri Lukmanul Hakim

Keluarga korban menekankan bahwa tragedi Tanjung Priok bukan sekadar catatan sejarah, melainkan luka kemanusiaan yang belum sembuh hingga kini. Meski pemerintah sebelumnya telah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat, kasus Tanjung Priok belum termasuk di antaranya, meskipun telah direkomendasikan oleh Komnas HAM.

Baca Juga: TNI Bergerak Cepat Evakuasi Korban Banjir di Denpasar, Kodam IX/Udayana Kerahkan Ratusan Prajurit

Surat terbuka yang dikirimkan juga menyinggung permintaan maaf yang pernah diutarakan oleh tokoh-tokoh terkait tragedi ini, seperti almarhum Jenderal Beny Murdani dan Presiden Soeharto. Namun, keluarga korban menilai belum ada penuntasan yang memadai, apalagi pemulihan nama baik dan kompensasi yang layak.

"Melalui surat tersebut, kami menuntut agar tragedi Tanjung Priok diakui secara resmi sebagai pelanggaran HAM berat oleh pemerintah," kata Beni.

Selain itu, ungkap Beni, mereka meminta agar diberikan pemulihan nama baik, kompensasi yang adil, dan langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini, agar tidak menjadi beban sejarah bagi generasi mendatang.

Baca Juga: Mendikdasmen: Guru Bukan Hanya Agen Pembelajaran, Melainkan Agen Peradaban Berkelanjutan Bangsa

“Kami percaya, di awal masa kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo, momentum ini menjadi kesempatan untuk menorehkan sejarah yang berpihak pada kebenaran dan keadilan,” papar Beni mewakili keluarga korban.

Mengakhiri pernyataannyaa, Beni menegaskan, yang kami dibutuhkan saat ini bukan lagi janji, melainkan tindakan nyata dari pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB