Saat ini, bentuk pengawasan pada sektor distribusi dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Pengawasan sektor digital termasuk pemblokiran situs atau konten online oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Pengawasan sektor penanganan bahan berbahaya dan pemusnahan limbah oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pengawasan sektor importasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Pengawasan sektor penegakan hukum dan informasi tindak kejahatan oleh Kepolisian Negara RI. Kemudian, sektor pengawasan dan pembinaan pelaku usaha oleh pemerintah daerah/dinas provinsi bersama dengan asosiasi dan pelaku usaha.
Untuk meningkatkan kerja sama para pemangku kepentingan ini, BPOM juga menginisiasi penandatanganan komitmen bersama dalam kegiatan ini. Kementerian/lembaga, asosiasi dan pelaku usaha dapat saling terbuka dalam pertukaran data serta informasi rantai pasok bahan berbahaya dan bahan dilarang yang dipergunakan untuk pembuatan sediaan farmasi dan pangan olahan.
Komitmen dengan K/L juga akan menindaklanjuti bersama temuan pelanggaran di sepanjang rantai pasok sesuai kewenangan masing-masing. Sedangkan komitmen dengan asosiasi dan pelaku usaha juga akan dilakukan melalui pembinaan dan sosialisasi/penyebarluasan informasi sekaligus penguatan pemahaman regulasi kepada seluruh anggota dan/atau pelaku usaha sejenis.
Kerja sama melalui aksi bersama ini diharapkan memperkuat sinergi lintas sektor, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia. Pengawasan komprehensif selanjutnya dapat dilakukan melalui operasi bersama dan operasionalisasi satuan tugas untuk penanganan dan pencegahan rantai pasok bahan dilarang dan/atau berbahaya dengan melibatkan seluruh lintas sektor terkait.
“Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi dari hulu ke hilir ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing industri nasional,” tutup Taruna Ikrar.