Edisi.co.id - Bandung - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menyatakan keprihatinannya atas pernyataan pemerintah yang mengaku tidak bisa menutup akses jaringan judi online (judol). Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Informasi Komunikasi PP PERSIS, Ustaz Dr. Ihsan Setiadi Latief, dikutip dari persis.or.id, Rabu (24/9/2025).
"Di satu sisi, kami mengapresiasi langkah pemerintah yang berhasil menutup akses fitur pornografi. Namun, kami bertanya-tanya, jika menutup akses live streaming di salah satu aplikasi saat aksi demo pada bulan Agustus lalu bisa dilakukan, mengapa menutup akses judi online justru tidak bisa?" ujar Ihsan.
Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika pemerintah mengaku tidak mampu memberantas judol. Ia menegaskan, tingginya permintaan tidak akan berpengaruh jika rantai pasokan judi online bisa diputus.
Baca Juga: Dukung Solidaritas Global, Kemenperin Dorong Industrialisasi Berkelanjutan
“Kalau terjadi demand yang tinggi, putus mata rantai pasokan judolnya,” paparnya.
Judi online bukan hanya berdampak pada kerusakan mental individu, tetapi juga keluarga, masyarakat, dan bangsa. Data menunjukkan bahwa judi online sudah menyasar semua kelompok usia, dikarenakan kemudahan akses aplikasi judi online.
"Oleh karena itu, PP PERSIS meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) untuk serius dalam memberantas atau menutup akses judi online," tambah Ihsan.
PP PERSIS menegaskan, pemberantasan judi online harus dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga: Kemendikdasmen Sambut Baik Pembukaan Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Al Azhar Kairo
“Dampak negatifnya sangat luas, mulai dari kerugian ekonomi hingga kecanduan yang berujung pada tindakan kriminal dan kesulitan keuangan,” ujarnya.
Langkah pemberantasan meliputi penegakan hukum yang lebih ketat, peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten judi online.
“Serta edukasi dari pemerintah, tokoh agama, dan pendidik untuk mencegah kecanduan dan membantu para pecandu,” pungkasnya.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui pemberantasan judi online (judol) menghadapi tantangan besar. Pasalnya, situs-situs judol terus bermunculan meski sudah diblokir karena adanya permintaan dari masyarakat.
Baca Juga: Wamendikdasmen Atip Tinjau Progres Revitalisasi Sekolah di 3 Satuan Pendidikan Sulawesi Selatan
“Bukan mau menyalahkan masyarakat kita, tetapi ini fakta. Kalau kita melihat prinsip adanya perkembangan atau orang membuat situs judi online, karena ada demand di masyarakat. Ada kebutuhan, dan ada yang memenuhi kebutuhan itu,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, dikutip dari inilah.com, Rabu (17/9).