“Ini akan membantu kita untuk mengatur kewenangan semua pemangku kepentingan, mengatur relasi negara dengan swasta, termasuk mengatur kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Dukungan Badan Gizi Nasional
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan dukungannya terhadap usulan DPR agar program MBG memiliki dasar hukum berupa undang-undang.
Dadan menegaskan bahwa program yang bersifat jangka panjang memang seharusnya tidak bergantung pada periode pemerintahan.
“Ini kan jangka panjang ya, dan di beberapa negara yang sekarang program sudah jalan itu, dan tidak terbatas oleh periode pemerintahan,” tutur pria yang juga seorang dosen itu.
“Jadi kalau nanti masyarakat melihat bahwa program ini perlu dilanjutkan, saya kira kalau mau kuat ya harus lewat undang-undang,” lanjut Dadan.
Polemik Kasus Keracunan
Meski mendapat dukungan politik, program MBG belakangan menuai sorotan akibat sejumlah kasus keracunan massal.
Berdasarkan data BGN, sejak Januari hingga September 2025 tercatat 75 kasus keracunan yang menimpa total 6.517 orang.
“Terlihat sebaran kasus terjadinya gangguan pencernaan atau kasus di SPPG, terlihat dari 6 Januari sampai 31 Juli itu tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian, sementara dari 1 Agustus sampai malam tadi (30 September 2025) itu ada 51 kasus kejadian,” jelas Dadan.
Kepala BGN itu juga menjelaskan, meski ada desakan masyarakat untuk menghentikan program, pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan MBG dengan perbaikan tata kelola distribusi dan penyajian makanan.
“Pada prinsipnya, program MBG bertujuan untuk memenuhi gizi anak-anak bangsa. Jadi saya kira hak ini harus kita berikan, dan kita akan perbaiki tata kelolanya sebaik mungkin. Sehingga apa yang diberikan oleh pemerintah itu aman untuk konsumsi,” tegas Dadan.
Dasar Hukum Dinilai Krusial
Dengan adanya rencana legislasi, diharapkan program MBG tidak hanya berjalan sebagai program pemerintah saat ini, tetapi juga menjadi bagian dari kebijakan nasional yang berkesinambungan.