edisi.co.id - Gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook resmi kandas, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak kuasa hukum Nadiem terkait status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus tersebut.
“Penyidikan sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Baca Juga: Pengurus PMI Jakarta Utara Kunjungi Kantor Pajak Pratama Madya Dua Walang
Terkini, putusan itu menegaskan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Nadiem sah menurut hukum.
Upaya hukum yang ditempuh Nadiem sejak akhir September lalu kini berakhir tanpa hasil, sekaligus menandai babak baru dalam proses penyidikan yang terus berjalan di institusi kejaksaan.
Selama persidangan, perdebatan antara tim kuasa hukum Nadiem dan jaksa berlangsung sengit.
Pihak Nadiem mempersoalkan bukti formil yang dianggap tidak lengkap, sementara jaksa menegaskan semua prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Menilik ke belakang, terdapat sejumlah fakta di balik perjalanan sidang praperadilan yang ditempuh Nadiem Makarim. Berikut ini ulasan selengkapnya.
1. Keberatan atas Penetapan Tersangka
Gugatan praperadilan Nadiem Makarim didaftarkan pada Selasa, 23 September 2025, dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Penasihat hukum Nadiem, Hana Pertiwi sempat menuturkan, penetapan tersangka oleh Kejagung cacat formil karena tidak disertai dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 September 2025.
Menurut Hana, jika penetapan tersangka tidak sah, maka otomatis penahanan terhadap kliennya juga tidak memiliki dasar hukum.