edisi.co.id - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai diperbincangkan skandal impor ilegal dalam bisnis thrifting atau pakaian bekas, membuat Menteri Keuangan (Menkeu),
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan menindak tegas para pelaku yang merugikan industri tekstil nasional.
Namun, di balik upaya itu, sebagian publik justru mempertanyakan pengawasan aparat di ribuan jalur tikus yang diduga menjadi pintu masuk barang ilegal.
Baca Juga: FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil
Terkini, persoalan tersebut diutarakan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana yang menyoroti peredaran pakaian bekas bukan hanya lewat jalur atau pelabuhan tikus, tapi juga melalui pelabuhan resmi.
Danang bahkan menyebut dugaan praktik suap terjadi secara terstruktur di pelabuhan besar.
“Satu kontainer itu katanya harus masuk dengan uang suap sebesar Rp20 juta. Kalau dibiarkan, dan ada 300 kontainer per hari, maka kerugian negara sangat besar,” ujar Danang dalam siniar YouTube Hotroom, pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Menurutnya, barang-barang tersebut tidak hanya berisi pakaian bekas, tapi juga produk campuran lain seperti elektronik, alat rumah tangga, hingga kosmetik.
“Pertanyaannya, di mana kejelian aparat kita terhadap penyelundupan ini?” imbuh Danang.
Lantas bagaimana sebenarnya polemik yang terjadi di kalangan publik hingga para pelaku usaha di industri tekstil atas skandal impor ilegal itu? Berikut ulasannya.
Dugaan Suap di Pelabuhan
Meski Purbaya berkomitmen menertibkan perdagangan pakaian bekas, industri tekstil dalam negeri justru menyoroti kemungkinan praktik suap di lapangan.
Dengan dugaan adanya Rp20 juta per kontainer yang disetor kepada oknum tertentu, kepercayaan publik terhadap pengawasan Bea Cukai kembali dipertanyakan.
Danang menyebut, jika praktik ini tidak dihentikan, industri tekstil nasional akan terus kehilangan daya saing.