“Ada kelemahan hukum di sana, dan itu yang akan kami perketat,” jelasnya.
Purbaya Pastikan Tak Ganggu Pedagang
Di sisi lain, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan melakukan razia ke pasar-pasar. Fokus penindakan hanya dilakukan di pintu masuk barang impor, bukan pada pedagang kecil.
“Saya tidak akan razia ke pasar, hanya di pelabuhan saja,” tegasnya.
Purbaya lantas memastikan pedagang masih bisa berjualan dengan menjual produk dalam negeri.
“Kalau produksi dalam negeri hidup, mereka juga tetap untung. Masa kita biarkan yang ilegal sementara produksi dalam negeri mati?” ungkapnya.
Hingga kini, upaya pemerintah memberantas impor pakaian bekas ilegal masih menjadi ujian integritas aparat di lapangan.
Terlebih, kini beredar narasi adanya 1.800 pelabuhan tikus dan dugaan suap di pelabuhan resmi, hal yang menunjukkan adanya ancaman serius terhadap industri tekstil nasional.***
Artikel Terkait
82 Pendonor Darah Sukarela Asal Kota Tangerang Terima Penghargaan di PMI Provinsi Banten
Penumpang Whoosh Naik 6,3 Persen, KCIC Catat 5,1Juta Pengguna Hingga Oktober 2025
Tiba di Tanah Air, Menag Jelaskan Tindak Lanjut Deklarasi-Istiqlal untuk Kemanusiaan dan Kelestarian Lingkungan
Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, Kepala BPJPH Dorong Pemda Se-Indonesia Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK
Hari Ini Perjalanan KA dari Stasiun Solo Balapan Menuju Semarang Tawang Berangkat Tepat Sesuai Jadwal