Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak keputusan dibacakan.
Adapun yang ketiga, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN juga dinyatakan melanggar kode etik.
“Menyatakan Teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum yang bersangkutan nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan,” tutur Adang saat pembacaan amar putusan.
Di samping itu, terdapat dua nama lainnya, Uya Kuya dan Adies Kadir, justru mendapatkan keputusan berbeda. MKD menilai keduanya tidak terbukti melanggar kode etik.
Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi di Kursi DPR
Adang menyebutkan Uya Kuya dan Adies Kadir dipulihkan kembali sebagai anggota aktif DPR RI usai sempat dinonaktifkan atas kasus tersebut.
“Menyatakan Teradu tiga, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang.
Hal serupa berlaku bagi Adies Kadir dari Fraksi Golkar usai komentarnya terkait isu kenaikan gaji DPR RI sempat viral di media sosial.
“Menyatakan Teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. MKD meminta agar yang bersangkutan berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya," tegas Adang.
"Menyatakan Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan,” sambungnya.
Saksi Ahli: Tak Ada Pembahasan Kenaikan Gaji DPR
Dalam kesempatan yang sama, saksi ahli dari Sekretariat Jenderal DPR menepis isu kenaikan gaji yang sempat memicu perdebatan publik.
Deputi Persidangan DPR, Suprihatini menjelaskan tidak ada agenda pembahasan kenaikan gaji dalam sidang tahunan MPR.
“Seingat pengetahuan saya, tidak ada sama sekali pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” kata Suprihatini.
Putusan ini juga sekaligus sebagai akhir dari proses etik kelima pejabat DPR RI itu yang sempat menyita perhatian publik sejak Agustus 2025 lalu.