berita

Di Balik Kasus Korupsu Gubernur Riau, Ada Pejabat Sekretaris Dinas PUPR Yang Dipulangkan KPK

Kamis, 6 November 2025 | 16:54 WIB

edisi.co.id - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti kasus korupsi yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka.

Kini, dibalik operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 3 November 2025 itu, muncul fakta lain tentang pejabat yang nyaris terseret namun akhirnya dipulangkan, hingga dugaan pemerasan demi kepentingan pribadi sang gubernur.

Baca Juga: Beda Persiapan Timnas Indonesia dengan Brazil Jelang Laga di Piala Dunia U-17: Pupuk Mental Baja vs Pijat Sampai Tidur

Dalam kasus ini, KPK terus mengembangkan penyidikan. Sementara itu, sebagian publik menyoroti aksi pemimpin daerah di Riau yang diduga memeras bawahannya sendiri untuk membiayai plesiran ke luar negeri.

Berikut ini sederet fakta di balik kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid berdasarkan temuan yang disampaikan KPK.

Modus Pemerasan di Balik Proyek Anggaran PUPR Riau

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibacakan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, skema korupsi ini bermula dari pembahasan penambahan anggaran 2025 untuk proyek jalan dan jembatan di enam wilayah Riau.

Anggaran semula Rp71,6 miliar melonjak menjadi Rp177,4 miliar. Sebagai imbalan, setiap kepala UPT diminta menyetor “jatah preman”.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ungkap Johanis kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Fee tersebut disepakati dengan istilah kode “7 batang”. Uang pun mulai mengalir dalam tiga tahap pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total setoran mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan Rp7 miliar.

Ferry Yunanda diduga menjadi pengepul pada dua tahap pertama, sementara dana itu disalurkan melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas M. Arief Setiawan.

Pejabat Sekretaris Dinas Dipulangkan KPK

KPK memulangkan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda, setelah sempat diamankan dalam OTT pada Senin, 3 November 2025.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB