edisi.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa status Gubernur Riau Abdul Wahid akan dinonaktifkan jika ia ditahan dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Tito menanggapi penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Undang-undang mengatakan kalau kepala daerah ya menghadapi masalah hukum maka dia akan dinonaktifkan kalau dia ditahan," ujar Tito kepada wartawan pada Kamis, 6 November 2025.
Baca Juga: Ngebutnya Pembangunan IKN, Pengamat Singgung Potensi Ada Tindakan Korupsi
Mantan Kapolri itu menjelaskan, selama proses hukum berlangsung dan belum inkrah, posisi gubernur akan dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
"Kalau enggak ditahan tetap jalan terus," lanjutnya.
Tito memastikan bahwa mekanisme penonaktifan kepala daerah yang tersangkut kasus hukum sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Saya akan nonaktifkan dan setelah itu kemudian di PLT-kan wakil gubernur sampai dengan perkaranya inkrah," kata Tito.
Menteri Dalam Negeri itu juga menambahkan bahwa penetapan pejabat pengganti definitif baru dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Nanti kalau sudah inkrah baru nanti DPRD akan rapat untuk mengusulkan wakil gubernur sebagai gubernur nanti," pungkasnya.
Kasus Korupsi yang Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.
KPK menjerat kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu karena diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Modus yang digunakan Abdul Wahid, menurut KPK, yakni dengan meminta jatah uang dari proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran daerah.