Padahal, Abdul baru menjabat sebagai Gubernur Riau selama kurang dari sembilan bulan setelah dilantik pada Februari 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah di Provinsi Riau yang terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, beberapa pejabat tinggi di provinsi tersebut juga sempat berurusan dengan KPK atas kasus serupa.
KPK sebelumnya juga mengungkap bahwa penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sembilan orang di Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dalam tiga mata uang berbeda dengan nilai total mencapai Rp1,6 miliar.
Dengan status hukumnya yang kini sudah menjadi tersangka, Abdul Wahid berpotensi segera dinonaktifkan dari jabatannya sesuai pernyataan Mendagri Tito Karnavian.***
Artikel Terkait
Hadiri EKSiS 2025, Wagub Rano: Langkah Nyata Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah
Presiden Prabowo dan Jajaran Bahas Akselerasi Hilirisasi Sektor Strategis
Akademisi dan Tokoh Agama Dukung Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Ciptakan Generasi Bebas Stunting, FIK UI Bekali Puluhan Keluarga di Depok dengan Lima Modul Esensial
Forum Kadin Kota/Kab se-Jabar Desak Anindya Bakrie Segera Bereskan Kadin Jabar