berita

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Putusan Final dan Binding

Jumat, 14 November 2025 | 14:57 WIB

Edisi.co.id - Istana dan Polri menyatakan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Respons ini disampaikan setelah MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah akan mempelajari isi lengkap putusan MK setelah naskah resminya diterima.

Prasetyo menegaskan bahwa Istana menghormati seluruh putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Kalau sudah dapat putusannya akan kami pelajari. Putusan MK ini kan final and binding," ujar Prasetyo kepada wartawan pada Kamis, 13 November 2025.

Prasetyo memastikan pemerintah akan mengikuti aturan yang telah diputuskan MK.

Ketika ditanya apakah pejabat sipil yang masih berstatus polisi aktif diminta mengundurkan diri, ia menjawab singkat.

"Iya, sesuai aturan kan seperti itu," katanya.

Baca Juga: Danantara Tinjau Fasilitas Terminal Penumpang, Pelindo Tegaskan Kesiapan Nataru 2025/2026

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah siap menyesuaikan struktur jabatan sipil sesuai ketentuan baru yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Polri: Hormati Putusan, Tunggu Salinan Resmi

Adapun dari sisi institusi kepolisian, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyatakan Polri menghormati sepenuhnya putusan itu.

Namun, Polri masih menunggu salinan resmi untuk memastikan langkah tindak lanjut.

"Atas putusan tersebut tentunya Polri menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," ujar Shandi pada Kamis, 13 November 2025.

Shandi menegaskan bahwa institusinya belum menerima naskah putusan secara formal.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB