Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.
Sementara pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.
Hingga kini, sidang tersebut akan kembali digelar pada pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi kunci yang dipilih oleh tim JPU.***