Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.
Sementara pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.
Hingga kini, sidang tersebut akan kembali digelar pada pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi kunci yang dipilih oleh tim JPU.***
Artikel Terkait
Pasar Properti Jakarta Masukin Fase Pertumbuhan Berkelanjutan Seiring Pasokan Terbatas Mendorong Permintaan Premium
RUU KUHAP Resmi Disahkan, Ketua DPR Sebut Aturan Baru akan Belakin Januari 2026
Putusan MK Soal Polisi Aktif, FWK Desak Pemerintah Segera Eksekusi
Seminar AMKI Tekankan Literasi Digital dan Keamanan Transaksi Keuangan
Wanti-Wanti Mahfud MD pada UGM Terkait Polemik Ijazah Jokowi, Singgung soal Ranah Universitas