Edisi.co.id- Kritik terhadap transparansi harta pejabat kembali mencuat setelah Direktur Eksekutif Budgeting & Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Gubernur Jawa Barat meninjau ulang LHKPN milik Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank BJB, Ayi Subarna.
Sorotan terutama mengarah pada nominal kas yang tercatat dalam laporan tahunannya, yang dinilai terlalu kecil untuk pejabat setingkat pimpinan BUMD besar.
Dalam pernyataannya, Uchok menilai data tersebut tidak wajar dan perlu diverifikasi ulang oleh pemerintah provinsi.
Baca Juga: FIFA Series 2026™️ digelar di Indonesia, Ketum PSSI Erick Thohir Apresiasi FIFA
“Sekelas Plt Dirut BJB masa hanya punya kas atau tabungan Rp 25 juta? Jangan sampai Kang Dedi dibohongi, ini harus diusut,” ujarnya pada Kamis, 20 November 2025.
Nilai Kas Jadi Pertanyaan, Sementara Total Kekayaan Tembus Rp 2,16 Miliar
Laporan harta kekayaan Ayi Subarna yang tercatat di situs LHKPN KPK menunjukkan total aset sebesar Rp 2,16 miliar untuk periode pelaporan tahun 2024.
Hampir seluruhnya berasal dari kepemilikan properti dan kendaraan dengan nilai sebagai berikut:
Tanah dan bangunan: Rp 2.232.563.500
Alat transportasi dan mesin: Rp 1.140.936.050
Kas dan setara kas: Rp 25.624.910
Hutang: Rp 1.238.334.687
Angka yang menjadi sorotan adalah nominal kas Rp 25 juta, komponen pelaporan yang biasanya menggambarkan tingkat likuiditas pribadi.
Dalam konteks posisi strategis Ayi di Bank BJB, nilai itu dinilai janggal oleh CBA dan memunculkan pertanyaan mengenai validitas atau kemungkinan kelalaian pelaporan.
Desakan kepada Gubernur Jabar: Perlu Ketelitian dalam Menunjuk Pejabat BUMD
Uchok tidak hanya mempertanyakan angka kas tersebut, tetapi juga mendorong pemerintah daerah memperketat proses penunjukan pejabat strategis di BUMD.
“Ada dugaan ketidakjujuran kalau melihat LHKPN-nya. Tentu pemerintah provinsi harus lebih selektif,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Ayi Subarna mengenai kritik tersebut. Pihak Bank BJB juga belum memberikan pernyataan resmi.