berita

5 Pelanggaran Pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Gubernur Bali Beri Perintah Pembongkaran

Senin, 24 November 2025 | 11:10 WIB

Edisi.co.id - Polemik pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung berakhir dengan aturan baru dari Gubernur Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster, telah memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk menghentikan pembangunan dan melakukan pembongkaran.

Perusahaan pengembang itu diwajibkan untuk membongkar seluruh proyek bangunan lift di Pantai Kelingking itu dalam waktu 6 bulan.

Baca Juga: SMP Dharma Karya UT Tangsel Adakan Study Tour Wisata Edukasi ke Gunung Bromo dan Malang tahun 2025

Koster juga memberikan perintah kepada perusahaan terkait untuk memulihkan fungsi ruang selama 3 bulan setelah pembongkaran selesai dilakukan.

Pembongkaran Dilakukan Pemerintah Jika Tidak Dilakukan Perusahaan

Koster mengingatkan bahwa pembongkaran mandiri berarti harus dilakukan sendiri oleh pihak perusahaan.

Ia menambahkan jika perusahaan gagal memenuhi tuntutan, maka akan diambil alih pemerintah.

“Dalam hal perusahaan tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali pada Minggu, 23 November 2025.

Sebelum penindakan dari pemerintah, Koster menyatakan akan memberi kesempatan dengan melayangkan surat peringatan secara bertahap.

“Akan ada surat peringatan satu, dua, dan tiga Kalau sampai tiga enggak, akan diambil tindakan,” imbuhnya.

5 Pelanggaran Proses Pembangunan Lift Tebing Pantai Kelingking

Pemprov Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menemukan adanya 5 pelanggaran yang terjadi dalam proses pembangunan lift kaca tersebut.

Pelanggaran terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur RTRWP Bali dengan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang dan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengatur sanksi paksaan pemerintah untuk pembongkaran.

Kemudian ditemukan pelanggaran lain dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 yang berujung pada sanksi penghentian seluruh kegiatan pembangunan.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB