berita

Kisruh Universitas Darma Agung. Tim Hukum Rektor UDA Versi Partahi Siregar Desak LL Dikti Wil.1 Sumut Hentikan Wisuda Versi Suwardi Lubis

Jumat, 12 Desember 2025 | 10:35 WIB

Edisi.co.id - Medan,(nama media) - Tim hukum Rektor Universitas Darma Agung (UDA) Medan yang dipimpin oleh Adv. Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M., menemui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah 1 Sumatera Utara Jl. Sempurna, Tanjung Sari, Medan, guna mendesak Kepala LL Dikti segera menghentikan wisuda Mahasiswa UDA versi Suwardi Lubis yang direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu 20 Desember 2025.

Kehadiran Adv. Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M., bersama dengan 2 orang tim hukumnya yakni Sovia Siregar S.H., M.H., dan Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., diterima langsung oleh Indri Sekretaris Kepala LL Dikti Wilayah 1 Sumut. Rabu (10/12/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, seusai bertemu dengan Sekretaris LL Dikti Wil.1 Sumut, Pahala mengatakan, kedatangan kami selaku tim hukum dari Yayasan Darma Agung dibawah Rektor Dr. Lilis Gultom yang pimpinan yayasannya Partahi Siregar, hari ini kami mengantarkan surat kepada Kepala LL Dikti wilayah 1 Sumatera utara karen adanya Surat Edaran (SE) dari Rektor Darma Agung yang diangkat berdasarkan akta notaris yayasan pada tahun 2025 yang tertulis disana Prof. Dr. Suwardi Lubis, M.S., walaupun di KTP nya tertulis Drs. Suwardi Lubis, M.A.

Baca Juga: Pemkab Tapteng Pastikan Permakanan Penyintas Bencana Aman dan Tercukupi

"Kita juga nanti akan mempertanyakan statusnya ini," ucap Pahala.

Selanjutnya, Ia juga mengatakan, ada Surat Edaran yang meminta kepada Direktur, Dekan dan Wisudawan Wisudawati untuk menghadiri wisuda pada tanggal 20 Desember 2025, hari Sabtu di Regale Convention Center.

Dengan adanya Surat Edaran ini maka kami meminta klarifikasi kepada LL Dikti sekaligus memasukkan surat permohonan klarifikasi dan penundaan atau pembatalan dilaksanakannya wisuda oleh pihak Prof. Dr. Suwardi Lubis, M.S

Kenapa kami meminta klarifikasi?

Karena Yayasan Darma Agung ini masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Medan. Ada dua akta yang sedang diperlihatkan di pengadilan untuk diuji keabsahannya. Satu akta yang terbit tahun 2022 yang ketuanya adalah Partahi Siregar dan satu lagi akta yang terbit tahun 2025 yang ketuanya adalah Hana Nelsri Kaban.

Kami beritahukan juga, bahwa status Rektor Prof. Dr. Suwardi Lubis, M.S., ini juga sedang dilakukan gugatan oleh tim hukum kami di Pengadilan Negeri Medan, dimana, saat ini masih dalam tahapan mediasi.

Nanti, pada hari Jumat yang akan datang akan dilakukan sidang mediasi tahap yang kedua karena yang pertama kemarin tidak bisa dilanjutkan sidang mediasinya oleh karena para pihak yang berperkara tidak hadir pada waktu itu.

"Kami tadi sudah ketemu dengan ibu Indri selaku Sekretaris Kepala LL Dikti Wil.1 Sumut. Beliau menyatakan benar ada menerima surat pemberitahuan dari Prof.Dr. Suwardi Lubis. Namun, beliau dengan tegas menyatakan terkait kepastian wisuda tanggal 20 Desember 2025 itu belum dapat dipastikan.

Karena Apa ?

Karena masih dilakukan verifikasi dan akurasi terkait calon-calon wisudawan di sistem informasi yang ada di LL Dikti selaku pembina dan selaku orang tuanya Perguruan Tinggi Swasta Wilayah 1 Sumatera Utara, dapat meminta dan memerintahkan supaya rencana wisuda yang akan diselenggarakan pada tanggal 20 Desember 2025 itu dibatalkan.

Selanjutnya, kami juga beritahukan bahwa akun daripada Universitas Darma Agung juga tidak dikendalikan dari dua pengurus yayasan ini. Tapi akun nya ini juga saat ini dikendalikan oleh LL Dikti Wilayah 1 Sumut.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB