Refleksi institusional MUI menunjukkan bahwa peran moral dan ekonomi harus berjalan beriringan. Fatwa tanpa aksi berisiko kehilangan relevansi sosial. Sebaliknya, aksi tanpa nilai berisiko kehilangan arah. MUI berupaya menjaga keseimbangan tersebut melalui pendekatan reflektif–institusional. Data BPS menunjukkan bahwa ketimpangan ekonomi masih menjadi tantangan dengan rasio gini sekitar 0,38 pada 2023. Kondisi ini menuntut kehadiran institusi moral yang aktif. MUI memandang pemberdayaan ekonomi sebagai bagian dari dakwah struktural. Dengan peran sebagai moral compass, MUI menjaga orientasi keadilan. Dengan peran sebagai economic enabler, MUI mendorong kemandirian umat. Transformasi ini menandai babak baru peran MUI di era modern. Dari fatwa ke aksi, MUI bergerak menuju dampak nyata. Berbagai kajian ekonomi Islam menilai pendekatan ini sebagai kebutuhan zaman.