berita

Ketua DPD RI Ingatkan Konsekuensi Kenegaraan Terhadap Inpres Rehabilitasi Pegiat dan Pengikut PKI

Senin, 10 April 2023 | 22:02 WIB
Ketua DPD RI mengingatkan konsekuensi kenegraan atas Inpres Nomor 2 Tahun 2023.

Yang ketiga, Inpres Nomor 2 tahun 2023 juga mengandung konsekuensi penggunaan uang negara melalui APBN. Sehingga juga harus dilakukan telaah atas output dan outcome terhadap penggunaan uang negara dalam koridor social benefit bagi negara ini," ucapnya.

Baca Juga: Desain Baru Pesantren Ramadhan, SMP PCI Hadirkan Ulama Mesir, Guru Besar Unpad dan Mahasiswa Tajikistan

Dan terakhir, kata LaNyalla, jika rekomendasi dari Tim PP-HAM dalam durasi masa lalu hanya berhenti di tahun 1965-1966, bagaimana dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya? Termasuk peristiwa di dekade tahun 1948, yang juga menimbulkan korban tak sedikit di kalangan masyarakat sipil oleh aksi-aksi komunis. 

"Semoga dengan pembahasan ini, kita bisa melihat lebih jernih dan luas dalam perspektif kenegaraan, sebagai bagian dari upaya kita memperjuangkan Pancasila kembali kokoh sebagai grondslag dan staats fundamental norm bangsa ini," ujarnya.

Seperti diketahui Inpres Nomor 2 Tahun 2023 didahului dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, atau disingkat Tim PP-HAM.

Baca Juga: Mengintip Program Dian Nurfarida, Caleg PKS Kota Depok Tahun 2024 Dapil Pancoran Mas

Sejak lahirnya Keppres tahun 2022 tersebut, terjadi polemik di masyarakat. Mengingat salah satu rekomendasi dari Komnas HAM yang harus diselesaikan adalah peristiwa tahun 1965-1966. Dimana semua tahu bahwa pada saat itu terjadi upaya kudeta oleh Partai Komunis Indonesia terhadap negara ini.

Kemudian TNI Angkatan Darat mengambil langkah untuk melakukan operasi pemulihan keadaan melalui penangkapan tokoh-tokoh utama PKI yang diduga terlibat. Lalu diikuti terjadinya situasi konflik horizontal di kalangan sipil, antara pengikut dan pendukung PKI dengan non-PKI. Konflik horizontal sipil tersebut juga dipicu oleh rangkaian sejarah panjang aksi-aksi kelompok Komunis di Indonesia yang terjadi jauh sebelum tahun 1965.

Karena itu, bangsa ini masih belum dapat menerima bahwa dalam peristiwa 1965-1966, seperti dinyatakan Komnas HAM, posisi korban adalah mereka yang terlibat atau pengikut PKI. Dengan kata lain, pegiat PKI dan keluarganya adalah korban pelanggaran HAM berat. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB