berita

Google Asia Pasific Mengingatkan Pemerintah Indonesia Mengenai Peraturan Presiden Tentang Media Massa

Jumat, 28 Juli 2023 | 04:54 WIB
Google INGATKAN Pemerintah Indonesia Soal Peraturan Presiden Joko Widodo (pixabay)

Edisi.co.id - Michaela Browning, Wakil Presiden Google Asia Pacifik yang menangani  Urusan Pemerintahan dan Kebijakan Publik mengingatkan pada Pemerintah Indonesia dalam rencana penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) tentang media massa.  

Rancangan peraturan itu  berpotensi mengancam masa depan media di Indonesia, serta kebebasan pers sendiri. 

Menurut Browning, pihaknya seperti juga banyak pemerintah di dunia, percaya akan pentingnya industri jurnalisme yang sehat dan berkomitmen dalam mendukung ekosistem berita yang berkelanjutan, independen, dan beragam.

Karenanya, jika Perpres tersebut disahkan tanpa perubahan, dikhawatirkan akan membatasi keberagaman sumber berita bagi publik.

Baca Juga: Terkait Pemalsuan QRIS Kotak Amal Masjid, Para Pengurus Perlu Meningkatkan Penguasaan Teknologi Digital

Terlebih karena Perpres tersebut memberikan kekuasaan kepada lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten yang boleh ditayangkan.

Lebih lanjut Browning menjelaskan mengenai misi Google sebagai penyedia informasi yang mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang.

Perpres tersebut akan sangat berpengaruh pada kemampuan Google dalam menyediakan sumber informasi yang relevan, kredibel, dan beragam bagi masyarakat di Indonesia.

Sejak rancangan Perpres tersebut pertama kali diusulkan pada tahun 2021, Google dan YouTube telah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers untuk memberikan masukan untuk penyempurnaan agar sesuai dengan kepentingan penerbit berita, platform, dan masyarakat umum.

Akan tetapi, rancangan yang diajukan masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas.

Baca Juga: Raksasa Teknologi IBM PHK 3.900 Karyawan

Browning mengingatkan beberapa dampak yang akan timbul jika rancangan Perpres yang sekarang disahkan:

 • Membatasi berita online: Peraturan tersebut hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi tampilnya beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya.

Akibatnya, masyarakat secara umum akan dirugikan, karena mungkin informasi yang kurang netral dan kurang relevan.

• Mengancam eksistensi media dan kreator berita sebagai sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB