Edisi.co.id - Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi komitmen Kementerian Agama (Kemenag) dalam pencegahan kekerasan seksual. Hal ini dikemukakan Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Ch Salampessy saat beraudiensi dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Rabu (2/8-23).
Apresiasi ini, lanjut Olivia, diberikan kepada Kementerian Agama yang telah menjadi pilot proyek dan contoh untuk kementerian/lembaga lain dalam komitmen dan perhatian terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Kementerian Agama terdepan dalam komitmen dan memberikan perhatian khusus terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Ini patut kami apresiasi, sebab banyak Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang lebih dahulu memiliki SOP (Standard Operating Procedure) pencegahan kekerasan seksual daripada perguruan tinggi umum,” ungkap Olivia.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Apresiasi Aplikasi SiNurmi hasil Inovasi Sumedang Tangani Stunting
Pihaknya berharap SOP ini tidak hanya di lembaga pendidikan melainkan juga di Kemenag hingga ke level paling bawah.
Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perempuan dan Kemenag juga membahas pembaruan perjanjian kerja sama atau MoU tentang Kawasan Bebas Kekerasan serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan pendidikan. Menurut Olivia, perjanjian kerja sama ini sudah dilakukan sejak 2018 dan berakhir pada 25 Mei 2023 lalu.
Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan, sejak MoU ditandatangani tahun 2018, banyak hal yang sudah dilakukan Kemenag untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan pemenuhan hak-hak perempuan.
Baca Juga: Banteng Muda Indonesia DPC Jakarta Utara Mengadakan Rapat Koordinasi Struktur Kepengurusan Perdana
"Program kawasan bebas kekerasan di perguruan tinggi keagamaan merupakan program prioritas nasional. Berawal dari SK Dirjen Pendis No. 5494/2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dilanjutkan dengan PMA No. 73/2022 dan KMA No. 83/2023,” tutur Alimatul.
Menurut Alimatul, dari 58 perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah Kementerian Agama sebanyak 33 sudah memiliki Kawasan Bebas Kekerasan dan Satgas PPKS. Pihaknya juga mendorong PTKN Katolik dan Kristen untuk juga membuat Kawasan Bebas Kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan masing-masing.
"Kami akan terus mendorong komitmen yang ada di kampus. Ke depan tidak hanya mendorong, kami akan bekerja sama dalam peningkatan kapasitas Tim Satgas PPKS," ujarnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Komnas Perempuan. “Saya minta pembaruan MoU ini segera ditindaklanjuti mengingat pentingnya komitmen bersama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujar Menag.
Menurut Menag, problem ini tidak hanya di lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi, pesantren dan madrasah, melainkan juga di lingkungan Kantor Kementerian Agama. Pihaknya telah melakukan berbagai terobosan sebagai komitmen terhadap kesetaraan gender.