berita

Polda Metro Jaya akan Lakukan Penertiban Kendaraan Pengguna Lampu Rotator dan Sirene di Jakarta

Jumat, 3 September 2021 | 08:21 WIB
Petugas Satlantas Polda Metro Jaya sedang Periksa Mobil yang Menggunakan Lampu Rotator (Foto TMC Polda Metro Jaya)

Edisi.co.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene dan Lampu Rotator tidak sesuai ketentuan. Kerena tidak  semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan Lampu Rotator.

Dalam postingan di akun Instagram  @tmcpoldametrojaya Jumat 3 September 2021, dijelaskan, 

Pemasangan sirene dan Lampu Rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Dijadikan Pabrik Narkoba, Polres Jakarta Barat Grebek Rumah Mewah di Karawaci Tangerang

Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) sebagai berikut:

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Baca Juga: Timnas Portugal Menang Dramatis Di Kualifikasi Piala Dunia 2022

Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene dan Lampu Rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan.

Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

 

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB